Video

VIDEO - Buruh di Aceh Desak Desak DPRA Qanun Ketenagakerjaan Disahkan

Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Ratusan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh (SPA) berunjuk rasa  pada peringatan hari buruh Internasional, Senin (1/5/2023).

Aksi massa buruh dimulai dari Masjid Raya Baiturrahman, Bundaran Simpang Lima, dan berakhir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam orasinya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan  ketenagakerjaan dan mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir.

Massa juga menyuarakan tentang Pemutusan Hak Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, upah di bawah standar, status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh pada sektor perkebunan.

Selain itu, SPA juga menolak RUU Kesehatan. Mereka mendesak pemerintah melakukan reformasi agraria dan kedaulatan pangan.

Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved