Video
VIDEO - Banyak Pengajuan Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa Akibat Sudah Hamil Duluan
Pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, - Sejak tiga tahun terakhir kasus pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur (usia belum 19 tahun) di wilayah Kota Langsa mencapai puluhan orang.
Tercatat di Mahkamah Syariah Langsa masyarakat yang datang meminta dispensasi pernikahan anak masih dibawah umur tahun 2021 ada 23 perkara dan tahun 2022 sebanyak 22 perkara.
Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, kepada Serambinews.com pada Rabu (3/5/2023) mengatakan, pada tahun 2023 baru ada 2 perkara pengajuan disepensasi pernikahan anak dibawah umur.
Menurut Ibnu Rusdi, sebelum genap berusia usia 19 tahun Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan, karena usia yang belum cukup.
Akan tetapi masyarakat dibolehkan minta dispensasi untuk pengajuan pernikahan tersebut dari Mahkamah Syariah (MS).
Namun sebelum dispensasi itu dikeluarkan, MS akan melakukan pemeriksaan di persidangan orang tua dengan menghadirkan anaknya, termasuk calon dari pasangannya dan orang tuanya.
Hal tersebut diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi ikah. Semua aturan ada disini dan Mahkamah Syariah wajib melaksanakannya. Kemudian dalam pemeriksaan sidang itu, akan ditentukan layak atau tidak dikeluarkan izin dispensasi untuk menikah usia dibawah umur.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya dikeluarkannya dispensasi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, status pekerjaan, dan pendidikan dan ini menjadi pertimbangan hakim. Bahkan hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap remaja, apakah niat pernikahan mereka hendak lakukan itu atas dasar suka sama suka, atau ada unsur pemaksaan.
Apabila memenuhi, maka Mahkamah Syariah akan mengeluarkan izin dispensasinya melalui penetapan hakim, barulah orang tua si anak membawanya ke KUA untuk proses pernikahannya. Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Sehingga salah satu pertimbangan dikeluarkan dispensasi pernikahan anak dibawah umur oleh Mahkamah Syariah, yaitu anak yang ada dalam kandungan si anak dibawah umur tersebut. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
VIDEO Viral Emak-emak Lempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar |
![]() |
---|
VIDEO Yaman Gempurkan Serangan Bertubi, Bandara Ben Gurion Ditutup |
![]() |
---|
VIDEO Israel Dikepung Lebih dari 50 Kapal dari 44 Negara, Menuju Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Aksi Protes di DPRD Jabar: Ibu-Ibu Tuntut Pangkas Anggaran DPR dan Hukuman Berat bagi Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.