Breaking News

Video

VIDEO Prajurit TNI yang Jual Senjata Api dan Amunisi ke Musuh, Akan Dijatuhi Hukuman Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi ke musuh, akan dihukum mati.

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Taufik Hidayat

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi yang cukup marak dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataannya tersebut, Yudo juga menyoroti kasus penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih, Papua.

Akhir-akhir ini, kata dia, banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

Dalam 5 tahun terakhir, misalnya, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022. Tercatat ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi.

Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.

Kasus itu, lanjut Yudo, terjadi dalam periode 2018 sampai triwulan I tahun 2023. Dalam rentang waktu ini, penyalahgunaan senpi dan amunisi sangat banyak.

Tahun 2022, contohnya, ada kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

Oleh karena itu, lanjut dia, harus diberikan hukuman yang setimpal.

Yudo menambahkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved