Berita Nagan Raya

DPRK Segera Usul PAW 3 Komisioner KIP Nagan Raya, 2 Orang Diberhentikan DKPP dan 1 Memilih Mundur

Pasalnya, ada 2 orang anggota KIP Nagan Raya diberhentikan oleh DKPP karena melanggar kode etik serta seorang mundur sebagai anggota KIP.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Puji Hartini 

Laporan Rizwan  I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya menyatakan segera akan mengusul calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) sebagai pergantian antar waktu (PAW).

Pasalnya, ada 2 orang anggota KIP Nagan Raya diberhentikan oleh DKPP karena melanggar kode etik serta seorang mundur sebagai anggota KIP.

Dua komisioner dipecat adalah M Yasin sebagai Ketua KIP dan Syahrul Iman sebagai anggota.

Sedangkan komisioner KIP Nagan Raya yang mundur Muhajir Hasballah.

Dengan demikian, saat ini hanya tersisa 2 komisioner yakni Nazaruddin dan Mizwanur.

Dua Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda dan Puji Hartini kepada Serambinews.com, Senin (8/5/2023), mengatakan, DPRK masih menunggu surat pemberhentian dari KPU, baik yang kedua orang diberhentikan dan seorang mundur.

"Setelah terima surat, kita lakukan usulan terhadap cadangan yang pernah diumumkan saat seleksi lalu periode 2019-2024," jelas Puji.

Dikatakan Puji, dari 5 orang cadangan saat ini, yang ada sebanyak 3 orang.

Sebab 2 orang lain juga telah PAW.

"Kita terus pantau terhadap pelaksanaan PAW anggota KIP sehingga tidak terjadi kekosongan," jelasnya.

Terhadap masa tugas KIP Nagan Raya, kata Dedi, masih akan berlangsung hingga Maret 2024/ Sedangkan kekosongan 3 anggota KIP Nagan Raya, maka diambil alih sementara KIP Aceh.

"Kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung tidak terganggu," harapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved