Berita Aceh Besar

Berkeliaran di Area Wisma Atlet Jantho, Satpol PP Aceh Besar Tangkap Dua Ekor Ternak

Dari sembilan ternak tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua ekor dengan menggunakan jaring.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR
Personel Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Kecamatan Kota Jantho, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum, tepatnya di kawasan Wisma Atlet, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (9/5/2023).

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sebanyak dua ekor hewan ternak diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH Aceh Besar

Ia mengatakan, setidaknya ada sembilan ekor sapi milik warga berkeliaran di kawasan tersebut.

Dari sembilan ternak tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua ekor dengan menggunakan jaring.

Selain itu, kata Muhajir, saat ini pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho

“Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” terang Muhajir.

Dikarekan kondisi hujan, pihaknya sedikit mengalami kesulitan ketika mengamankan hewan ternak itu. Pasalnya, hewan tersebut berkeliaran di tempat terlarang.

Karena hal tersebut, ia mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas ternaknya di tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas, serta dapat mengganggu pengguna jalan raya. 

"Langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat," ujar Muhajir.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama unsur Muspika setempat juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak ke kecamatan.

Sosialisasi itu juga dihadiri para keuchik dan unsur terkait lainnya.

Ke depan, diharapkan pemilik ternak pada semua gampong agar tidak lagi melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

“Kami sudah berulangkali mengimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan  terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved