Bacaleg DPRK
Gerindra Siapkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe, Besok Mendaftar ke KIP
Ketua DPC Gerindra Lhokseumawe, Zulkarnaini Usman atau yang akrab disapa Nyak Dun, Selasa (9/5/2023), awalnya mengakui kalau pihaknya...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Partai Gerindra telah menyiapkan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe.
Di samping itu, pihak Gerindra pun memastikan pada Rabu (10/5/2023) besok siang, akan mendaftarkan Bacaleg ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Ketua DPC Gerindra Lhokseumawe, Zulkarnaini Usman atau yang akrab disapa Nyak Dun, Selasa (9/5/2023), awalnya mengakui kalau pihaknya sudah menyiapkan 25 Bacaleg untuk DPRK Lhokseumawe.
Ke-25 Bacaleg tersebut adalah Irwan Yusuf, Muhammad Khalidin AMK, Cut Eka Putri Wati AMD Keb, Zulhamdani, Dewi Insafani AMD Keb, Irwan, dan Reza Maulana SE (Dapil Muara Dua).
Lalu Muhammad Nurdin, Akmal, Aulia Soraya AMD Keb, dan Hamdani (Dapil Blang Mangat).
Kemudian Mukhlis SE, Zulkaidi SE, Hera Indriani Z, dan Muzmmil (Dapil Muara Satu).
Serta Nurul Akbari, Hayatullah Khomaini SE, Alfia, Abdurrahman Jaya, Cut Iin Anvameylia Haiva, Armya, Hendra Saputra ST, Safni Yanti, Muhammad Ismail Shaleh, dan Faqri A (Dapil Banda Sakti).
Menurut Nyak Dun, seluruh kesiapan administrasi untuk mendaftarkan Bacaleg telah rampung. Bahkan hampir seluruh administrasi yang dibutuhkan sudah diunggah ke SILON.
Sehingga pihaknya pun tinggal mendaftar saja secara resmi ke KIP Lhokseumawe.
"Kita akan mendaftar pada Rabu besok siang," pungkas Nyak Dun.
Untuk diketahui, KIP Lhokseumawe telah membuka pendaftaran Bacaleg DPRK Lhokseumawe pada 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).
Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.