Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup,Dapat Banyak Penghargaan Jadi Hal Meringankan Hukumannya
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Vonis Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan.
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
Baca juga: Akhirnya, Mahalini Bertunangan dengan Rizky Febian, Hanya Dihadiri Keluarga dan Teman Dekat
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Baca juga: Guru MI di Boyolali Dibunuh Secara Tragis, Mayat Dimasukkan Karung Berisi Paving, Dibuang ke Sungai
Baca juga: Ini Sosok Pemeran Wanita Dalam Video Syur di Kendari, Ternyata Kasir Minimarket,Ngaku Bukan Penyebar
Seekor Sapi Ditemukan Mati Diduga Diterkam Harimau di Aceh Timur |
![]() |
---|
Seleksi Tahap Pertama Rampung, PSAP Sigli Pilih 35 Pemain |
![]() |
---|
Cuaca Minggu, 21 September Mayoritas Wilayah Aceh Singkil Cerah |
![]() |
---|
10 Kabupaten Meriahkan Festival Meurah Silu Aceh 2025 di Hutan Kota Langsa |
![]() |
---|
VIDEO 3 Drone dan Rudal Houthi Gempur Israel, Klaim Hancurkan Target Sensitif Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.