Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup,Dapat Banyak Penghargaan Jadi Hal Meringankan Hukumannya

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Vonis Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diputuskan.

Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Baca juga: Akhirnya, Mahalini Bertunangan dengan Rizky Febian, Hanya Dihadiri Keluarga dan Teman Dekat


Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Baca juga: Guru MI di Boyolali Dibunuh Secara Tragis, Mayat Dimasukkan Karung Berisi Paving, Dibuang ke Sungai

Baca juga: Ini Sosok Pemeran Wanita Dalam Video Syur di Kendari, Ternyata Kasir Minimarket,Ngaku Bukan Penyebar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved