Video

VIDEO - Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, hingga Senin (8/5/2023), atau memasuki hari kedelapan masa pendaftaran, belum juga menerima satu pun pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK setempat.

Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol  dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).

Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi mengatakan, dalam memperlancar tahapan pengajuan bakal calon ini, KIP Kota Lhokseumawe  telah membentuk Unit Layanan Pencalonan, yakni yang bertugas melayani konsultasi kebijakan mengenai pencalonan, konsultasi tata cara penggunaan Silon, dan pengaduan mengenai kendala pengisian, dan permasalahan aplikasi Silon. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved