Video
VIDEO Hotman Paris Yakin Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Terkait kasus peredaran narkoba Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan divonis pada hari, Selasa (9/5/2023).
Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri. Sebagai perwira senior polisi termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Sebagai informasi, hari ini Teddy Minahasa akan menjalani sidang terakhir di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis Teddy pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.(*)
VO : Syita
EV : Muhammad Aziz
#serambiindonesia #teddyminahasa #polisi #sumbar
VIDEO Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Hanung Bramantyo Kaget Ribuan Film dari 120 Negara Daftar Aceh Film Festival 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Demo Dimana-mana, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi Jelang Demo Hari Senin Ini |
![]() |
---|
VIDEO Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.