Video

VIDEO Hotman Paris Yakin Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Terkait kasus peredaran narkoba Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan divonis pada hari, Selasa (9/5/2023).

Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhkan hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri. Sebagai perwira senior polisi termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Sebagai informasi, hari ini Teddy Minahasa akan menjalani sidang terakhir di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang vonis Teddy pada Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.(*)

VO : Syita
EV : Muhammad Aziz

#serambiindonesia #teddyminahasa #polisi #sumbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved