Rabu, 8 April 2026

Video

VIDEO Poin Penting yang Jadi Sorotan Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan

Lima organisasi profesi turun ke jalan melakukan aksi damai di Monas, Jakarta Pusat, untuk menolak RUU Kesehatan

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Lima organisasi profesi turun ke jalan melakukan aksi damai di Monas, Jakarta Pusat, untuk menolak RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).

Adapun lima Organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep menyebut, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Serta berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

Lima Organisasi Profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

RUU Kesehatan Omnibuslaw dianggap tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hanya 38 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Hal ini sebagian disebabkan kurangnya infrastruktur dan sumber daya di daerah pedesaan.

Karena itu diperlukan perluasan fasilitas dan layanan kesehatan di daerah-daerah tersebut, serta peningkatan pembiayaan untuk kesehatan.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved