Berita Banda Aceh

Tak Terima Dipecat, Murhaban Makam Gugat PPP

Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai.  Imran Mahfudi, Kuasa Hukum

Editor: mufti
Dok Pribadi
Imran Mahfudi 

Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai. Imran Mahfudi, Kuasa Hukum

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan H Murhaban Makam dari keanggotaan partai terhitung 11 April 2023 dengan dalih tidak melaksanakan keputusan partai.

Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari Anggota DPRA dari Fraksi PPP dengan Darmawan. Murhaban tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan perlawan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (8/5/2023).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota PPP dan pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Kuasa Hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi SH MH kepada Serambi menyampaikan bahwa keputusan PPP terhadap kliennya bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum.

Sebab, sambung Imran, keputusan itu mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai Nomor 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

"Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai," ujar Imran.

Selain menggugat ke pengadilan, Imran mengaku juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar proses PAW terhadap Murhaban Makam tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.(mas)

‘Kami Jalankan Perintah DPP’

Sementara itu, Ketua DPW PPP Aceh Amiruddin Idris yang dihubungi Serambi mengungkapkan kronologis persoalan yang membuat anggota DPRA Murhaban Makam dipecat dari keanggotaan partai dan di PAW dari anggota dewan.

“Antara Bapak Murhaban Makam dan Darmawan waktu itu bersengketa. Keputusan DPP PPP antara beliau berdua yaitu 3 tahun pertama untuk Murhaban Makam dan dua tahun berikutnya untuk Darmawan,” terang Amiruddin.

Namun. Kata dia,  perjanjian itu tidak pernah terlaksana. “Untuk itu DPP PPP meminta kepada yang terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tentu kami DPW menjalankan perintah DPP PPP,” ujar Amiruddin yang juga Anggota DPRA ini.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved