Video
VIDEO Mami Linda Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
SERAMBINEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar
Selain itu, Linda alias Anita Cepu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
Tak hanya itu, Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Linda telah memberikan pengakuan geger yang menyatakan bahwa dirinya istri siri Teddy Minahasa.
Kemudian Linda juga mengatakan dia setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.(*)
VIDEO - UPDATE! 366 Mil Laut dari Gaza, GSF Akan Masuki 'Zona Maut' |
![]() |
---|
VIDEO - Keseruan Meuseuraya Festival 2025, UMKM Aceh Panen Cuan & Semua Pakai QRIS! |
![]() |
---|
VIDEO - Warga Serbu Pasar Murah Partai Golkar |
![]() |
---|
VIDEO - Jokowi Angkat Jempol, Prabowo Gebrak Podium di PBB Dinilai Tunjukkan Jiwa Negarawan |
![]() |
---|
VIDEO Haji Uma Sorot Razia Kendaraan Plat Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.