Video

VIDEO Mami Linda Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

SERAMBINEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar

Selain itu, Linda alias Anita Cepu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.

Tak hanya itu, Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Linda telah memberikan pengakuan geger yang menyatakan bahwa dirinya istri siri Teddy Minahasa.

Kemudian Linda juga mengatakan dia setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved