Berita Aceh Tamiang

Hakim PN Tipikor Vonis Eks Kadisperindagkop Aceh Tamiang 18 Bulan Penjara, Kasus Pengadaan Tanah 

Ia divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara serta dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Teuku Syarafi, SH, MH bersama dua hakim anggota yakni Sadri, SH, MH, dan R Deddy Harryanto, SH, MHum membacakan vonis kasus korupsi pengadaan tanah pasar tradisional dengan terdakwa mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang pada sidang pamungkas, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan terdakwa Abdul Hadi SH, mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional pada tahun 2014.

Ia divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara serta dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, SH, MH bersama dua hakim anggota yakni Sadri, SH, MH, dan R Deddy Harryanto, SH, MHum pada sidang pamungkas, Kamis (11/5/2023).

Sidang itu selain diikuti terdakwa, juga didengarkan JPU Arly Sumanto dari Kejari Aceh Tamiang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014, di Disperindagkop Aceh Tamiang.

Anggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional tersebut, Disperindagkop Aceh Tamiang tidak menggunakan aturan yang berlaku untuk diganti rugi.

Dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah.

Harga ganti rugi yang ditetapkan Rp 249.000 per meter.

Padahal tanah tersebut dibeli oleh pemiliknya pada tahun 2013 (setahun sebelumnya), seharga Rp 14.000 per meter.

Sebelumnya, Kejati Aceh juga menetapkan pemilik tanah berinisial SI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved