Berita Lhokseumawe

NasDem Parpol Pertama Daftar Bacaleg DPRK Lhokseumawe ke KIP, Total 25 Orang, Batas 3 Hari Lagi

"Sampai Kamis hari ini, atau memasuki hari kesebelas masa pendaftaran Bacaleg, baru NasDem yang resmi mendaftar," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Partai NasDem, Kamis (11/5/2023) siang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat 

"Sampai Kamis hari ini, atau memasuki hari kesebelas masa pendaftaran Bacaleg, baru NasDem yang resmi mendaftar," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Partai NasDem, Kamis (11/5/2023) siang, mendaftarkan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg DPRK Lhokseumawe ke  Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Artinya, NasDem menjadi Parpol yang pertama mendaftarkan Bacaleg  ke KIP Lhokseumawe.

"Sampai Kamis hari ini, atau memasuki hari kesebelas masa pendaftaran Bacaleg, baru NasDem yang resmi mendaftar," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi.

Menurutnya, saat mendaftar tadi, langsung dihadiri pengurus NasDem Lhokseumawe serta para Bacalegnya.

"Jumlah Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 25 orang," ujarnya.

Mulyadi menambahkan kemungkinan, Jumat (12/5/2023) besok, akan ada dua Parpol lagi yang mendaftarkan Bacaleg, yakni Demokrat dan Gerindra.

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Lintas Banda Aceh-Sabang Pulang Pergi Edisi 12 Mei 2023

Seperti diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Mulai 1 hingga 13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Sedangkan dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol  dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).

Adapun dokumen persyaratan administrasi Bacaleg dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved