Berita Aceh Selatan

Pembunuh Pemuda Kluet Utara Teridentifikasi, Polres Aceh Selatan Terbitkan DPO, Ini Ciri-ciri Pelaku

Polisi merilis ciri-ciri tersangka, yakni warna kulit sawo matang, rambut ikal, hidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 centimeter.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polres Aceh Selatan menerbitkan DPO terkait kasus pembunuhan di Kluet Tengah. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menerbitkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada Sabtu (15/4/2023) lalu.

Ada pun pelaku yang masuk DPO tersebut atas nama M Nasir alias Agam bin Mahidon (24), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Polisi merilis ciri-ciri tersangka, yakni warna kulit sawo matang, rambut ikal, hidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 centimeter.

Jika mengetahui informasi keberadaan tersangka, dapat menghubungi Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui nomor 0821 6108 2001 dan 0853 1757 9778.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE, MSi mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 ),” ungkapnya.

“Satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan,” bebernya.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Kasat Reskrim, Kamis (11/5/2023). 

Iptu Deno Wahyudi menerangkan, sebagai aparat penegak hukum, Polres Aceh Selatan sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan tersebut. 

"Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi,” paparnya.

“Namun, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tegas dia. 

Kasat Reskrim berharap, kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. 

"Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan bahwa masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dari ancaman kejahatan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Ia mengatakan bahwa kepolisian khususnya Polres Aceh Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi penting terkait kasus ini, untuk segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” harapnya

Lebih lanjut, urai dia, setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat sangat membantu dalam proses penangkapan pelaku. 

"Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan diapresiasi oleh pihak kepolisian," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved