Video

VIDEO - Jaksa Kembali Sita Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi  PT RS Arun Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, dana yang disita kali ini berasal dari tiga sumber.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  -  Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (15/5/2023) kembali menyita uang sebanyak Rp 4,7 miliar, dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Sedangkan pada Jumat (5/5/2023) siang lalu, pihak Jaksa juga telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, dana yang disita kali ini berasal dari tiga sumber.

Pertama, pengembalian dari mantan Direktur RS Arun sebesar Rp 660 juta.

Kedua, pengembalian dari mantan Manajer Keuangan RS Arun Rp 39,7 juta

Serta ketiga, disita dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4, 057 miliar.

Jadi lanjutnya, semua uang tersebut akan  dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara uang itu pun akan di simpan di Rekening Pemerintah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru distor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, pihaknya kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut. 

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.(*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved