Berita Aceh Timur
Tegas! Keuchik Peunaron MInta Warganya Dibebaskan, Saat Jadi Saksi Kasus Harimau Mati Diduga Diracun
“Kami (perangkat dan masyarakat) mengharapkan agar terdakwa tidak ditahan/dibebaskan mengingat terdakwa masih memiliki istri dan anak," pintanya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pengadilan Negeri (PN) Idi kembali menggelar sidang perkara Harimau Sumatra mati yang diduga diracun oleh pemilik kambing yang dimangsa harimau, Selasa (16/5/2023).
Terdakwa dalam perkara ini yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Namun, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Idi.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Tri Purnama, SH, dengan Hakim Anggota, Zaki Anwar, SH, serta Reza Bastira Siregar, SH.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, yakni Harry Arfhan, SH, MH selaku Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU ini juga kawal langsung oleh anggota DPD RI, H Sudirman melalui stafnya untuk Aceh Timur, Rahmat.
Selain itu juga disaksikan oleh istri dari terdakwa Syahril yakni Fitriani.
Ada pun saksi yang dihadirkan JPU yakni Samsul Bahri selaku Keuchik Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Terdakwa dalam sidangnya ini juga didampingi oleh pengacaranya, yakni Fahmi, SH dan Emma, SH.
Diawal persidangan, Fahmi selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan penangguhan tahanan terhadap terdakwa Syahril.
“Penangguhan tahanan yang diajukan akan kami jawab minggu depan dengan penetapan. Kami bermusyawarah dulu, kami terima atau kami tolak nantinya,” ungkap Hakim Ketua, Tri Purnama, SH.
Dalam kesaksiannya, Samsul Bahri mengakui, bahwa terdakwa Syahril adalah warganya memelihara ternak kambing di kebunnya yang berjarak 3 kilometer, dari permukiman penduduk di Desa Krueng Baung.
Selasa (21/2/2023) pagi waktu itu, ungkap Samsul, ia mendapat informasi dari petugas Polsek Serbajadi, bahwa 4 ekor sapi milik Syahril mati dimangsa harimau.
Lalu ia bersama petugas TNI/Polri, dan FKL, pergi ke kebun Syahril untuk mengecek.
Di sana Samsul Bahri dan rombongan menemukan empat ekor kambing milik Syahril mati dimangsa harimau, dan satu ekor tinggal kepala, lalu rombongan kembali ke perkampungan.
Saat kembali ke perkampungan, ungkap Samsul, petugas FKL memberitahu kepada dirinya bahwa bangkai kambing tersebut sudah ditaruh racun hama jenis curator.
Esok paginya, Rabu (22/2/2023), ungkap Samsul, rombongan kembali ke kebun Syahril berencana untuk menguburkan bangkai kambing. Namun setelah dikelilingi, rombongan menemukan satu ekor harimau telah mati berjarak sekitar 10 meter dari bangkai kambing.
“Setelah rombongan yang ingin menguburkan bangkai kambing kembali ke kampung, memberitahukan kepada saya bahwa di sekitar kandang kambing Syahril ada harimau mati. Lalu saya bersama Kapolsek Serbajadi dan rombongan kembali ke lokasi mengecek harimau mati tersebut,” ungkap Samsul.
Samsul juga mengaku, sebelum ia jadi keuchik (sekitar tahun 2019), harimau pernah memangsa dua ekor sapi warga hingga mati, selain itu harimau sering masuk ke perkebunan warga.
“Setiap harimau mangsa ternak warga, kita lapor ke BSKDA. BKSDA ada turun ke lapangan tapi hanya pasang CCTV, tapi tidak ada penanganan yang efektif. BKSDA juga tidak pernah sosialisasi pencegahan, dan penanganan,” ungkap Samsul.
Selain itu, kata Samsul, BKSDA juga tidak ada mengganti rugi ternak warga yang mati karena alasan tidak ada anggaran.
“Kami (perangkat dan masyarakat) mengharapkan agar terdakwa tidak ditahan/dibebaskan mengingat terdakwa masih memiliki istri dan anak, selain itu terdakwa tidak memperjualbelikan satwa dilindungi (harimau), tapi untuk menyelamatkan jiwa, dan harta bendanya,” harap Samsul.
Di akhir persidangan, penasehat terdakwa juga menunjukan foto kepada majelis hakim, dan jaksa, bahwa ada dugaan harimau itu mati bukan karena diracun, tapi karena jerat karena terdapat luka sekeliling perut seperti terkena jerat.
Terkait permohonan Samsul agar terdakwa dibebaskan, majelis hakim mengatakan perkara ini akan diputuskan setelah seluruh pembuktian perkara selesai.
“Nanti akan kami pertimbangkan setelah seluruh pembuktian perkara selesai,” ungkap Hakim Ketua, Tri Purnama SH.
Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 25 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin mengatakan, dalam sidang pertama Minggu lalu, JPU membacakan dakwaan.
Saat itu, terdakwa didakwa membunuh dengan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Fitriani istri terdakwa Syahril berharap suaminya agar dibebaskan.
Pasalnya, akibat suaminya dipenjara saat ini anak tertuanya (M Rifki) tidak bisa melanjutkan pendidikan ke Dayah Leuge di Peureulak.
Sedangkan anak keduanya sedang sekolah kelas 3 SD di Bireuen.
“Harapan saya suami saya dibebaskan, kami gak ada harapan lagi, gak ada belanja, dan anak saya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena tidak ada biaya akibat suami dipenjara,” ungkap Fitriani.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/keuchik-terdakwa-kasus-harimau-mati-diracun-dibebaskan.jpg)