Laporkan 9 Personel Polda Sumut Terkait Penggelapan 12 Kg Sabu, Safaruddin Ngaku Ditawari Rp3 Miliar
Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporlan ke Div Propam terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu.
Pelapor adalah M Yakub, kurir sabu.
Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengaku kliennya berusaha disuap Rp 3 Miliar terkait pelaporan tersebut.
Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.
Suap diberikan agar dia meredam kasus yang sedang mencuat ini.
Dia diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.
Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.
Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.
Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.
"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya,"kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).
Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.
Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.
Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.
Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.
"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan."
Baca juga: Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Aceh, 9 Personel Polda Sumut Dilapor ke Propam Polri
Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."
Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.
Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.
Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.
Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.
Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Ditengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.
"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."
Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram,"kata Safaruddin menirukan.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.
Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.
Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.
"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Baca juga: Ada Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir, Masa Pendaftaran Tinggal 4 Hari Lagi, Ini Persyaratannya
Baca juga: Pria Dianjurkan Minum Kopi Sehat, Apa Itu? dr Zaidul Akbar Singgung Testosteron hingga Rijal Qowwam
Baca juga: Ukraina Jatuhkan 6 Rudal Hipersonik Rusia dalam Semalam, Moskwa Bantah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg, Pengacara Ini Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.