Breaking News

Video

VIDEO Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Mengaku Belajar Secara Autodidak

Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi Drg I Ketut AW pada Selasa (16/5/2023).

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi Drg I Ketut AW pada Selasa (16/5/2023).

I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui, sudah ada ribuan pasien melakukan aborsi dengan I Ketut AW.

Pasien-pasiennya berasal dari kalangan pelajar, mahasiswi hingga karyawati.

Lantas siapa sosok dokter gigi I Ketut AW yang melakukan praktik aborsi?

Diketahui I Ketut AW kini sudah berusia 58 tahun.

Baca juga: VIDEO Aksi Maling Terekam CCTV Kesulitan Bobol Kunci Motor Kawasaki ZX 25R

Meskipun memiliki titel dokter gigi, nyatanya ia tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

I Ketut AW kemudian malah menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya.

I Ketut AW ternyata juga seorang residivis kasus serupa.

Sudah sebanyak tiga kali ia ditangkap karena melakukan praktik aborsi.

I Ketut AW pertama kali ditangkkap pada 2006, 2009, dan 2023.

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi pada bulan April 2020 hingga akhirnya ditangkap lagi.

Ranefli melanjutkan, selama 3 tahun itu sudah ada sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien I Ketut AW.

Saat digerebek, I Ketut AW bahkan kedapatan baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.

Sedangkan tarif yang dipatok tersangka sebesar Rp 3,8 juta per satu kali aborsi.

Baca juga: VIDEO Hotman Paris Bela Sopir Bus Maut Guci, Minta Penahanan Ditangguhkan

Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka I Ketut AW sudah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.

I Ketut AW kini sudah ditahan Polda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun dan denda paling panyak Rp 10 miliar.(*)

VO : Suhiya Zahrati

EV : Muhammad Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved