Johnny Tersangka Korupsi, Akankah Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi Ditepati?

Pada tahun 2015, Surya Paloh pernah berjanji akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi.

Editor: Amirullah
Kolase WartaKota
Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, janji Surya Paloh akan bubarkan Partai NasDem jika kadernya terjerat korupsi ditagih publik. 

SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem sedang menjadi sorotan.

Hal tersebut setelah kadernya ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Sejak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi, sosok Surya Paloh dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus menjadi sorotan publik.

Kini Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Diketahui, Johnny G Plate merupakan kader dari Partai NasDem yang menjabat sebagai menkominfo di bagian eksekutif pemerintahan Joko Widodo.

Sementara itu, kini publik melalui media sosialnya ramai-ramai menagih janji Surya Paloh beberapa tahun silam.

Pada tahun 2015, Surya Paloh pernah berjanji akan membubarkan partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Lantas apakah Surya Paloh benar-benar akan membubarkan partainya?

Sebelumnya janji tersebut disampaikan Surya Paloh pada 3 Juni 2015 silam.

Janji itu terucap saat dirinya membuka pembekalan caleg Partai NasDem.

Ia berjanji partainya tidak akan cuci tangan bila ada kader yang tersangkut kasus pidana.

Partainya tidak akan ikut cawe-cawe terlalu dalam jika kadernya terjerat kasus pidana korupsi.

Bahkan kala itu Surya Paloh juga berjanji akan mengevaluasi keberadaan Partai NasDem jika ada kadernya yang tersangkut korupsi.

Dengan tegas, saat itu Surya Paloh menyampaikan bahwa Partai NasDem tidak layak dipertahankan.

“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” demikian tegasnya usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, dii Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (3/6/2015) silam.

Kini, seorang kadernya yakni Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Meski sudah delapan tahun yang lalu, namun publik masih mengingat janji Surya Paloh.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate (FOR SERAMBINEWS.COM)

Sehingga saat Johnny ditetapkan sebagai tersangka, tak sedikit publik yang menagih janji tersebut.

Namun hingga kini belum ada kepastian terkait pembubaran Partai NasDem.

Walaupun Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya sudah angkat suara.

Ia pun berjanji akan melakukan pembicaraan dengan Ketua Partai NasDem Surya Paloh.

Seusai pembicaraan tersebut, Willy berjanji pihaknya akan melakukan konferensi pers.

Adapun konferensi pers itu terkait hasil koordinasi antara DPP dengan Surya Paloh menyikapi penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucap Willy.

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," tambah Willy.

Respon Surya Paloh

Menanggapi aksi sejumlah warganet yang menagih janji Surya Paloh, kini Ketua Umum Partai NasDem tersebut buka suara.

Surya Paloh menjawab janji tersebut melalui konferensi pers yang diadakan pada Rabu (17/5).

Memang Surya Paloh tidak menjawab secara gamblang apakah NasDem akan dibubarkan atau tidak.

Namun jika ditangkap dari pernyataannya, Paloh mengindikasikan tidak membubarkan partainya.

Sebaliknya, Paloh mengingatkan agar tidak melihat keburukan Partai NasDem saja.

Terlebih seusai ada kasus yang menjerat kadernya.

Kemudian Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin soal tingkah laku kadernya.

Pasalnya kasus serupa atau yang lainnya bisa kembali terulang.

Alih-alih membubarkan partai, Paloh menyebut niat baik NasDem tidak pernah dilirik.

Dengan menggebu-gebu, Paloh mengaku tidak ada yang mengapresiasi partai yang memiliki komitmen sesungguhnya.

KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi pengurus DPW Partai NasDem Aceh melambaikan tangan seusai membuka acara pembekalan caleg dan rakor Bappilu partai tersebut di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (6/12).
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi pengurus DPW Partai NasDem Aceh melambaikan tangan seusai membuka acara pembekalan caleg dan rakor Bappilu partai tersebut di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (6/12). (SERAMBI/MASRIZAL)

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba selama 20 Hari

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.

Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rutan.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023. (Tribunnews.com/ Sri Handriatmo Malau)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TAGIH Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi: Johnny Kini Tersangka, NasDem Bubar?

Baca juga: 10 Tahun Menikah, Digugat Cerai Desta, Natasha Rizky Curhat Akui Letih saat Lebaran

Baca juga: SOSOK Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Dulu Jualan Alat Perkebunan

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved