Berita Nasional
Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini
Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini
Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini
SERAMBINEWS.COM - Pernah lihat makanan di depan pejabat saat rapat.
Kemudian ada disediakan makan disela-sela rapat atau setelah rapat.
Nah, uang kegiatan pejabat termasuk uang makan sudah diatur mulai dari pusat hingga daerah.
Jadi sudah ada aturan standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat,
hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.
Berapa uang makan menteri saat rapat?
Kamu yang di daerah termasuk Aceh pasti penasaran berapa uang makan pejabat kan?
Berikut aturan baru tentang uang makan untuk menteri yang berlaku tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Kisah Penemuan Harta Karun Emas, Penemu Duga Capai 100 Kg, Tapi Diumumkan 16,9 Kg
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat,
hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca juga: Waspadai Keberadaannya di Rumah! Ini Ciri-Ciri Telur Ular dan Tempat Favoritnya Untuk Bertelur
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 Permenkeu tersebut, dikutip Kamis (18/5/2023).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang menarik, salah satunya biaya konsumsi para menteri untuk sekali rapat.
Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp 49.000.
Baca juga: Istri Virgoun, Inara Rusli Putuskan Buka Cadar, Wartawan Takjub Lihat Paras Cantiknya : MasyaAllah
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.
Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan
Baca juga: Kunci Rumah Tangga Bahagia, dr Boyke Ungkap 3 Tips Ini : Meski Hal Kecil Tapi Selalu Bikin Happy
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru
uang makan pejabat
uang makan menteri
uang makan pejabat aceh
uang perjalanan dinas
uang lembur
Serambi Indonesia
Serambinews
menteri keuangan
Sri Mulyani
aturan baru
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung DPRD Brebes, DPRD Kota Pekalongan, DPRD Cilacap, Begini Situasinya |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Massa Geruduk Kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Isi Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.