Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tertibkan Mobil Barang Bak Terbuka Angkut Penumpang

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Timur
Petugas Satlantas Polres Aceh Timur menertibkan mobil barang atau mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang saat melintas di ruas Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Sabtu (20/5/2023) 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas Satlantas Polres Aceh Timur menertibkan mobil barang atau mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang saat melintas di ruas Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Sabtu (20/05/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasalnya, tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi mengangkut banyak penumpang, tentu sangat membahayakan keselamatan.

“Mobil bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, tidak aman bagi penumpang karena kurang pengamanan, dikhawatirkan bisa membahayakan penumpang di belakang,” ujar Kasat Lantas.

Sesuai aturan, ungkap Kapolres, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang. Anggota kami di lapangan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau dengan humanis kepada para pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang," ungkap Kasat Lantas.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Sehingga para pengemudi yang melintas di jalanan agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

"Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan, maka kami bakal memberikan teguran sesuai ketentuan berlaku," ujar Kasat Lantas. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved