Berita Kutaraja
Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, ada tiga orang tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana peredaran, penanaman, dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Berawal dari penangkapan AB (52), selaku pengedar, dan HE (43), bertindak sebagai kurir, hingga MU (57), selaku pemilik ladang ganja atau bandar.
Pengungkapan rantai peredaran narkotika jenis ganja tersebut bermula saat polisi melakukan penangkapan terhadap AB di Gampong Lampulo pada 18 Mei 2023 lalu.
Dari tangan AB, teranf Kasat Resnarkoba, pihaknya mengamankan 150 bungkus ganja siap pakai.
"Dari interogasi petugas, dia mengaku bahwa membeli paketan ganja siap edar itu dari HE dengan harga Rp 1,5 juta," kata Ferdian kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Lalu pada keesokan harinya, personel Satresnarkoba bergerak cepat melacak keberadaan HE selaku kurir.
Akhirnya HE diketahui berada di Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimuem dan kemudian langsung disergap oleh petugas.
"Dari hasil pengembangan diketahui, HE dapat barang itu dari MY alias Abu Kurma," ungkapnya.
Pada Sabtu (20/5/23), pihaknya mengamankan MY di rumahnya di Gampong Lamteuba.
Di tempat itu, polisi menyita barang bukti yang disimpan di atas loteng berupa keranjang rotan yang berisikan satu buah terpal warna hitam yang di dalamnya berisikan ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram, dan satu unit timbangan.
Ia juga mengakui barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Lahan seluas 0,5 hektare, ditanami tanaman ganja oleh pelaku sebanyak kurang lebih 300 batang, di mana kini ketinggiannya sudah sekitar 2 meter, serta siap panen.
ganja
perdagangan ganja
Kasus Peredaran Ganja
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Gedung Arsip Modern Pertama Hadir di Aceh |
|
|---|
| Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
|
|---|
| Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
|
|---|
| Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
|
|---|
| Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-ungkap-sindikat-peredaran-ganja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.