Video
VIDEO - Modus Berikan Hanphone, Kakek Cabuli Cucu Kandung di Banda Aceh
Korban adalah AE (11) dan HF, yang masih berusia belia harus menerima trauma psikologis mendalam akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Semboyan makin tua makin jadi, mungkin cocok disematkan kepada SA (71) pensiunan PNS di Banda Aceh. Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan pencabulan terhadap cucunya yang masih berumur 11 dan 4 tahun.
Korban adalah AE (11) dan HF, yang masih berusia belia harus menerima trauma psikologis mendalam akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh SA sudah terjadi berulang kali sejak 2021.
Dimana kedua orang korban sudah resmi bercerai, dan ibu dari korban memutuskan untuk tinggal di rumah pelaku yang juga ayah kandung ibu korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan handphone miliknya kepada korban. Hal itu ia lakukan agar korban, lalai dengan gawai milik pelaku. Pasalnya, selama korban ikut ibunya tinggal di rumah pelaku, SA ini sering mengajak cucunya untuk bermain di dalam kamarnya.
Disana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua korban. Aksi tersebut terbongkar setelah korban AE menceritakan kejadian yang dia alami kepada ayahnya.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit PPA Polresta Banda Aceh. Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar