Berita Simeulue

Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Ditahan di Rutan Banda Aceh, Ini Nama & Jabatannya

Enam orang terdakwa yang tersandung dalam kasus SPPD fiktif di DPRK Simeulue ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda SH MH 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak enam orang terdakwa yang tersandung dalam kasus SPPD fiktif di DPRK Simeulue ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh paling lama 30 hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernada dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, Rabu (24/5/2023).

Para terdakwa yang ditahan itu yakni Murniati selaku Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Kemudian Poni Harjo dan Irawan Rudiono, sebagai anggota DPRK Simeulue. Selanjutnya Astamudin, mantan Sekretaris DPRK Simeulue.

Lalu, Mas Etika Putra yang merupakan mantan Kabag Administrasi DPRK.

Terakhir adalah Ridwan selaku mantan bendahara DPRK Simeulue.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Simeulie, pada Rabu (24/5/2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengeluarkan penetapan hakim.

Pertama, Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023, atas nama Muniarti, Dkk.

Kedua, Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023, atas nama Astamudin, Dkk.

"Yang isinya menetapkan, memerintahkan untuk dilakukan penahanan terdakwa Murniati, Poni Harjo, Irawan Budiono, Astamudin, Ridwan, Mas Etika Putra, dalam Tahanan Rumah Negara Kelas IIB Kajhu Banda Aceh paling lama 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023," pungkas Suheri.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved