Berita Aceh Besar

Kadisdikbud Sudah Teken SPM, Gaji Guru PPPK Tahap II di Aceh Besar Segera Cair

Orang nomor satu di Disdikbud Aceh Besar itu langsung memproses keluhan guru P3K dengan menandatangani Surat Perintah Membawar (SPM) pada Selasa sore.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kadisdikbud menandatangani SPM untuk pembayaran gaji guru PPPK Tahap II di Aceh Besar pada Selasa (23/5/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Keluhan sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentang gajinya yang belum cair, ternyata direspon dengan cepat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar.

Begitu mendengar keluhan para guru P3K tersebut pada Selasa (23/5/2023), hari itu juga Kadisdikbud Aceh Besar, Agus Jumaidi, MPd memberi solusi cepat.

Orang nomor satu di Disdikbud Aceh Besar itu langsung memproses keluhan guru P3K dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pada Selasa sore.

Itu artinya, gaji para guru PPPK tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.

Demikian disampaikan Agus Jumaidi kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023), untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang keluhan guru P3K tentang gaji mereka yang belum cair.

"Benar sudah diteken SPM-nya dan honor/gaji guru P3K akan segera dibayar," ujar Agus Jumaidi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ((P3K) tahap II di Aceh Besar mengeluh lantaran dua bulan gaji mereka belum dibayarkan.
Setidaknya, ada sebanyak 167 guru P3K yang belum lagi menerima gaji. 

Mereka baru diberikan Surat Keputusan (SK) pada Maret 2023, dan juga dilampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved