Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram

MPU Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni (Abi Bayu) menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.

Rancangan fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5/2023).

Dalam rancangan fatwa itu, disebutkan bahwa menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram. 

"Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan _mu'tabar_ dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar'i adalah boleh," kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnini, M.Pd.

Baca juga: Nanti Malam Sebelum Tidur Minum Air Serai, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh kata dr Zaidul Akbar

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa itu. 

Menurutnya, fatwa dan tausiyah tersebut, menjadi suatu pegangan semua dan kemudian bisa sosialisasikannya kepada masyarakat. Terutama para Abu yang menjadi utusan Kabupaten/Kota.

Disamping itu, kata Tgk. Hasbi, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiyah tentang hal yang sama kepada Pemerintah Aceh. 

"Kita berharap  agar Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam," pungkasnya

Baca juga: Abu Ismi Terpilih Sebagai Ketua MPU Pidie,  Ini Nama Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved