Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram
MPU Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Rancangan fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5/2023).
Dalam rancangan fatwa itu, disebutkan bahwa menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram.
"Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan _mu'tabar_ dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar'i adalah boleh," kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnini, M.Pd.
Baca juga: Nanti Malam Sebelum Tidur Minum Air Serai, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh kata dr Zaidul Akbar
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.
Menurutnya, fatwa dan tausiyah tersebut, menjadi suatu pegangan semua dan kemudian bisa sosialisasikannya kepada masyarakat. Terutama para Abu yang menjadi utusan Kabupaten/Kota.
Disamping itu, kata Tgk. Hasbi, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiyah tentang hal yang sama kepada Pemerintah Aceh.
"Kita berharap agar Pemerintah Aceh melahirkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam," pungkasnya
Baca juga: Abu Ismi Terpilih Sebagai Ketua MPU Pidie, Ini Nama Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua
| Gandeng Disnaker, BNNK Banda Aceh akan Berikan Pelatihan Life Skill Bagi Penyintas Narkoba |
|
|---|
| Inflasi Tahunan Aceh Tembus 4,66 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Emas Jadi Pemicu |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| Duta Besar Rusia Temui Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia |
|
|---|
| Inteldakim ‘Ciduk’ Pembuat Roti Asal Pakistan di Kafe Lambhuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MPU-Aceh-Tgk-H-Hasbi-Albayuni_soal-harta-waris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.