Berita Simeulue

Kadis Kesehatan Simeulue Ikut Ditahan, Terlibat Kasus SPPD Fiktif Saat Jabat Kabag Administrasi DPRK

Para terdakwa tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif pada Sekretatiat  DPR

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pj Sekda Simeulue, Asludin 

Para terdakwa tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif pada Sekretatiat  DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 silam.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadiskes Simeulue, Mas Etika Putra, yang turut tersandung dan menjadi terdakwa kasus dugaan SPPD fiktif di DPRK Simeulue kini telah ditahan bersama lima terdakwa lainnya di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Axeh Besar. 

Para terdakwa tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif pada Sekretatiat  DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 silam.

Saat itu, Kadiskes Simeulue tersebut menjabat sebagai Kabag Administrasi DPRK Simeulue.

Menanggapi Kadiskes Simeulue yang telah ditahan, Pj Sekda Simeulue, Asludin MKes, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (25/5/2023), menyatakan Pemkab Simeulue akan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan di Dinkes Simeulue itu.

"Insya Allah, segera kita tindalanjuti, agar pelayanan di jajaran Dinkes Simeulie tetap berjalan," pungkas Pj Sekda Simeulue. (*)

Baca juga: VIDEO Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Baca juga: BREAKING NEWS -  Warga Suak Puntong Nagan Raya Demo dan Blokir Jalan ke PLTU 3-4

Baca juga: Batu Lanting, Kisah Kapal Pecah di Batas Samudera Hindia dari Kepulauan Banyak Aceh Singkil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved