video

VIDEO Beredar Video Panglima TNI Dukung Anies Presiden, Ternyata Hoaks, Polisi Segera Bertindak

Viral di media sosial video Panglima TNI mendukung Anies Baswedan sebagai presiden, ternyata fakta sebenarnya video tersebut adalah hoaks.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial video Panglima TNI mendukung Anies Baswedan sebagai presiden.

Ternyata fakta sebenarnya video tersebut adalah hoaks.

Kini polisi bertindak mengusut siapa di balik munculnya video hoaks tersebut.

Polisi tengah menyelidiki laporan soal video hoaks yang menarasikan prajurit yang dipimpin Panglima TNI mendukung Anies Baswedan presiden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) mengatakan, laporan mengenai video hoaks Panglima TNI mendukung Anies Baswedan menjadi Presiden sudah diterima pihaknya.

Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan polisi tersebut untuk nantinya diselidiki oleh penyidik.

Sebelumnya, pemilik akun YouTube Menara Istana (MI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahan video yang berisi informasi soal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera).

Baca juga: VIDEO Relawan Ganjar Pranowo Akan Mempolisikan Anies Baswedan

Ketua Ampera, Muhammad Mualimin kepada wartawan, Senin (22/5/2023) mengatakan, rekannya Hartono SH yang juga merupakan anggota Ampera, sudah melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong.

Menurutnya, akun tersebut telah menyebarkan berita bohong yang juga dikonfirmasi oleh pihak TNI soal video tersebut.

Lanjut Mualimin, dalam video itu mengandung unsur bahwa Panglima TNI seolah-olah memimpin apel ribuan orang untuk mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.

Menurutnya, hal tersebut sangat menyalahi aturan karena TNI merupakan lembaga netral.

Lanjut Mualimin, video tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks.

Dalam laporan itu, Mualimin menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono Ungkap Tidak Bisa Langsung Serang KKB Egianus Kogoya, Beberkan Kondisinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved