Berita Sabang
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang
Dijelaskan JPU, selain pidana penjara, terdakwa AF dan FS juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang dengan tuntutan lima tahun dan delapan tahun penjara.
Dua terdakwa tersebut yakni AF selaku Pengguna Anggaran Dinas LHK periode Tahun 2020.
Kemudian, FS selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan dari kegiatan pembebasan lahan TPA Lhok Batee.
Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Muliana, SH dan Muhammad Aslam Fardhyllah, SH itu, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU menuntut terdakwa AF pidana 5 tahun dengan perintah ditahan dan terdakwa FS menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
Dijelaskan JPU, selain pidana penjara, terdakwa AF dan FS juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain denda, terdakwa FS diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.107.510.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-korupsi-lahan-TPA-Lhok-Batee.jpg)