Berita Viral

Muncul Isu MK akan Sahkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar Hukum: Akan Terjadi Kekacauan

Artinya, sistem pemilu proporsional tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Muncul Isu MK akan Sahkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar Hukum: Akan Terjadi Kekacauan

SERAMBINEWS.COM - Suhu perpolitikan Indonesia saat ini sedang panas dan digaduhkan dengan munculnya isu bahwa Mahkamah Konstituasi (MK) akan kembali mengesahkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup.

Artinya, sistem pemilihan umum proporsional tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

Ini terjadi pada masa orde baru, di mana masyarakat hanya memilih partai bukan wakil rakyat. 

Sedangkan wakil rakyat akan dipilih oleh partai yang akan duduk di kursi parlemen.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pada 2024 Bisa Timbulkan Chaos

Hal itu diketahui usai  Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mendapat bocoran dari internal MK.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti orde baru.

Itu disampaikan Denny Indrayana melalui video pernyataan yang dikirimkan kepada tim KompasTV, Minggu (28/5/2023).

"Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru," ucap Denny Indrayana.

Denny Indrayana menambahkan bahwa perubahan sistem Pemilu ini bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi.

"MK seharusnya tidak masuk kepada sistem pemilu, karena itu harusnya kewenangan dari Presiden, DPR dan DPD ini yang disebut dengan open legal policy (kebijakan hukum terbuka)," ujar Denny Indrayana.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) ()

Tidak hanya sampai disana, Pakar Hukum Tata Negara ini juga menyebut perubahan yang terjadi ketika proses sudah berlangsung seperti saat ini akan menimbulkan kekacauan.

"Proses pemilu sudah berjalan, sudah ada daftar calon sementara, maka putusan ditengah jalan ini akan menganggu proses pemilihan umum legislatif,"

"Akan terjadi kekacauan, chaos yang mengganggu persiapan-persiapan pelaksanaan pemilu, KPU pasti akan kesulitan, partai-partai pasti akan kesulitan," ungkap Denny Indrayana dikutip dari KompasTV.

Menanggapai pernyataan yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Menko Polhukam menilai putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara resmi.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,"

"saya yang mantan Ketua MK saaj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,"

"MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud MD dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD (Intagram @mohmahfudmd)

Tidak hanya sampai disana, cuitan lain yang disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyebut bahwa, ini merupakan pembeberan rahasia negara.

Ia meminta polisi harus memeriksa sumber yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara ini.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,"

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud MD. (Serambinews.com/Refly Nofril)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved