Breaking News

Berita Bireuen

Mantan Ketua DPRK Bireuen dan Ketua Banggar Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Penyertaan Modal BPRS

Keduanya diperiksa sebagai saksi, guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mantan Ketua DPRK Bireuen berinisial RM dan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Bireuen periode 2018 lalu berinisial Asm, Senin (29/05/2023) menjalani pemeriksaan di Kejari Bireuen.

Keduanya diperiksa Tim Penyidik Kejari Bireuen sebagai saksi kasus penyertaan modal Pemkab Bireuen ke PT BPRS Kota Juang Bireuen Rp 1,5 miliar. Dengan rinciannya Rp 1 miliar pada tahun 2019 dan Rp 500 juta pada tahun 2021.

Keduanya diperiksa dalam waktu terpisah bertempat di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, mantan ketua DPRK Bireuen serta mantan ketua Banggar DPRK Bireuen diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi lainnya dari Badan Anggaran DPRK Bireuen.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS ) Kota Juang, Bireuen tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (15/12/2022) sore, melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen.

Penggeledahan waktu itu melibatkan sejumlah personel Kejari dan juga dibantu personel Polres Bireuen itu, terkait tindak pidana dugaan penyertaan modal pada bank tersebut tidak sesuai aturan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.(*)

Baca juga: Muzakkar A Gani Diperiksa Kejari Bireuen, Saksi Kasus Penyertaan Modal Pemkab ke BPRS Kota Juang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved