Berita Banda Aceh

Ancam Lempar Batu Besar ke Arah RSU Ibu dan Anak, ODGJ Diamankan Satpol

"Bahkan saat kami tiba di lokasi, ODGJ tersebut tengah memegang sebuah batu besar dan mengancam akan melempar ke arah bangunan,"

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak, Jl. Prof. Majid Ibrahim Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa, Rabu (31/5/2023) 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak, Jl. Prof. Majid Ibrahim Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa, Rabu (31/5/2023)

Keberadaan ODGJ di Rumah Sakit milik pemerintah Aceh itu diketahui setelah personel mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit melalui call center.

Komandan Regu 2 Satpol Banda Aceh, Muhammad Hafnawi mengatakan, dari laporan yang diterima ODGJ sudah berada di sekitar Rumah Sakit sejak satu jam yang lalu.

"Bahkan saat kami tiba di lokasi, ODGJ tersebut tengah memegang sebuah batu besar dan mengancam akan melempar ke arah bangunan," kata Hafnawi.

Baca juga: Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal saat Lahiran, Bidan dan Perawat Disebut Tidur, Dinkes: Mohon Maaf

Meski mendapat perlawanan, ODGJ tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diberikan penanganan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Hafnawi menambahkan, menurut keterangan pihak RSJ diketahui bahwa ODGJ tersebut juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit itu beberapa waktu yang lalu.

"Namun karena satu dan lain hal akhirnya pihak keluarga menjemputnya," pungkasnya.

Sementara itu Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk menghubungi pihaknya atau Dinas Sosial Kota Banda Aceh jika mendapati ada ODGJ yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Silahkan hubungi call center kami 0812-1931-4001 jika mendapati ada ODGJ yang tingkah lakunya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” imbuhnya.(*)

Baca juga: VIDEO Sopir Terjepit, Tabrakan Beruntun Rombongan Wakil Bupati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved