Berita Viral

Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakaukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TribunStyle
Remaja di Trenggalek rudapaksa pacar di bawah umur dengan ancaman sebar VCS. 

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023)

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat berbeda.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim.

Disamping itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS yang direkamnya.

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved