Breaking News

Vonis Banding Terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan Malang Diperkuat, Dinilai Relatif Singkat?

Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Offi

Editor: Mursal Ismail
RIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Kini Ttga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Jawa Timur, dalam putusan banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan

Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Jawa Timur menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Ketua, Edy Tjahjono, dikutip dari dokumen salinan putusan banding para terdakwa, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap Alasan Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Idol KPop Tercantik

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding para terdakwa.

Dari putusan tersebut, artinya para terdakwa tetap memperoleh hukuman yang relatif ringan: Hasdarmawan 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi.

Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding


Berita lainnya terkait Kanjuruhan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved