Vonis Banding Terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan Malang Diperkuat, Dinilai Relatif Singkat?
Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Offi
Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Jawa Timur, dalam putusan banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa kasus Kanjuruhan itu, yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Jawa Timur menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Ketua, Edy Tjahjono, dikutip dari dokumen salinan putusan banding para terdakwa, Jumat (2/6/2023).
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap Alasan Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Idol KPop Tercantik
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding para terdakwa.
Dari putusan tersebut, artinya para terdakwa tetap memperoleh hukuman yang relatif ringan: Hasdarmawan 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding
Berita lainnya terkait Kanjuruhan
Kanjuruhan
kasus Kanjuruhan
TRAGEDI KANJURUHAN
terdakwa kasus Kanjuruhan
Serambinews.com
Malang
Jawa Timur
Sosialisasi Program Unggulan, TK Khalifah Kebun Raja Tekankan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua |
![]() |
---|
BPP PAI Tunjuk Teuku Ridwan Pimpin Perkumpulan Advocaten Indonesia Aceh |
![]() |
---|
Jejakkan Kaki di Aceh, Kompi Pertanian Yon TP 857/GG Bantu Warga Mane Pidie Panen Kacang Tanah |
![]() |
---|
Fraksi di DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terkait Raqan RPJM, Minta Akomodir Persoalan Krusial |
![]() |
---|
Kodim dan Bulog Luncurkan Bantuan Pangan Beras di Nagan Raya untuk 15.994 Orang PBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.