Video

VIDEO Dikembalikan Ke Korban, Kejari Depok Segera Eksekusi Aset Bos First Travel

Aset bos First Travel yang disita akan segera dikembalikan kepada korban

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelapan dana First Travel mulai berbuah manis bagi para korban. Sebab aset bos First Travel yang disita, akan segera dikembalikan kepada korban.

Kejaksaan Negeri Depok sebagai eksekutor kini sedang mempelajari salinan lengkap putusan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

Setelah mempelajari putusan tersebut secara utuh, nantinya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi aset-aset tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung.

Sebagai informasi, dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita. Beberapa di antaranya diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar. Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Para terdakwa yang dimaksud ialah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara. Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah. (*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved