Berita Lhokseumawe
Gaji Ke-13 Bagi Pegawai Pemko Lhokseumawe Cair Hari Ini, Total Anggaran Rp 16,5 Miliar
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui BPKD memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) cair pada hari ini
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daearah (BPKD) setempat, memastikan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) cair pada, Selasa (6/6/2023) hari ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan S.Sos MSP, kembali menjelaskan dana untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota dewan dan penjabat negara di lingkungan Pemko Lhokseunawe, sudah tersedia sejak beberapa waktu lalu.
Total anggaran yang disediakan untuk Gaji ke-13 adalah Rp 16,5 miliar.
Sedangkan untuk proses pecairan Gaji ke-13, menurut Ahmad Ridwan, pada Selasa pagi tadi, pihaknya sudah mengirim SP2D ke Bank Aceh Syariah.
Sehingga ditargetkan, pada sore atau malam ini, Gaji ke-13 sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jamaah Haji Aceh di Mekkah Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Segini Jumlahnya
Untuk diketahui, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Adapun ketentuan pemberian Gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Komponen Gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.
Komponen tersebut yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Baca juga: Pihak Rumah Sakit Pungut Biaya Ambulance, Pasien Tunda Rujukan dan Minta Bantuan Haji Uma
Sementara Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dafi komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh di Dalam Mobil, Istri Naik Pitam Jambak Rambut Pelakor: Ayo Kita Cerai!
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja.
Gaji ke-13, diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.(*)
Baca juga: BERITA POPULER-Gaji 13 Cair, Istri Meninggal saat Lahiran, Gadis Dirudapaksa hinga Tak Diberi Nafkah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ahmad-Ridhwan.jpg)