Berita Banda Aceh
Hari Pertama, Balon Anggota DPRA Dapil 1 dan Dapil 4 yang Ikut Tes Baca Al-Quran
Setiap hari, sambung Munawarsyah, ada dua dapil yang mengikuti tahapan ini sesuai jadwal yang telah diberikan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Setiap hari, sambung Munawarsyah, ada dua dapil yang mengikuti tahapan ini sesuai jadwal yang telah diberikan.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon (balon) anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) 1 dan dapil 4 mendapat kesempatan pertama mengikuti uji mampu baca Alquran.
Kegiatan yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
Tahapan ini digelar dalam dua sesi yaitu sesi pertama untuk dapil 1 pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan sesi kedua untuk dapil 4 dimulai pukul 14.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan kegiatan ini bagian dari pemenuhan persyaratan mampu menjalankan syariat Islam bagi peserta Pemilu.
Tahapan uji mampu baca Alquran ini sendiri diatur dalam Qanun 3 tahun 2008 pada Pasal 13.
"Pengujian mampu baca Alquran ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 6-10 Juni 2023. Kita buat jadwalnya sampai tanggal 12, untuk mmberikan waktu bagi yang berhalangan hadir pada jadwalnya," kata Munawarsyah.
Setiap hari, sambung Munawarsyah, ada dua dapil yang mengikuti tahapan ini sesuai jadwal yang telah diberikan.
"Hari selanjutnya juga dua dapil, pagi dan siang," imbuhnya.
Munawarsyah menyebutkan, uji mampu baca Alquran diikuti oleh 1.764 balon anggota DPRA yang tersebar di 24 partai politik (parpol) di Aceh.
Baca juga: VIDEO - Ratusan Bacaleg Lhokseumawe Ikuti Uji Baca Alquran di Islamic Center
"Namun dari total itu ada juga caleg yang beragama non muslim, Kristen. Itu sudah disampaikan oleh partai politiknya. Tentu selain beragama Islam, tidak kita lakukan uji baca Alquran," ujarnya.
Untuk penguji tahapan ini, KIP telah menetapkan 30 orang tim penguji dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh.
Adapun aspek yang menjadi penilaian yaitu penguasaan ilmu tajwid, fashaha, dan adab.
Untuk bobot penilaian ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sebesar 40 poin.
Sedangkan bobot ketepatan bacaan baris (harkat dan maad) sebesar 40 poin serta adab dan penampilan sebanyak 20 poin.
Kelulusan peserta uji mampu baca Al-Quan ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan (akumulasi) poin penilaian.
Peserta akan dinyatakan mampu baca A-Quran apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.
"Bagi yang nilainya kurang dari 50 poin langsung gugur. Tidak bisa dilakukan uji pembanding,” demikian Munawarsyah.(*)
Baca juga: Ikuti Jejak Bacaleg, 12 Calon Tuha Peut Gampong Matang Glumpang Dua Meunasah Dayah Uji Baca Quran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/salah-satu-bacaleg-dpra-sedang-mengikuti-uji-mampu-baca-alquran.jpg)