Berita Banda Aceh

Berjualan di Ruang Publik, Satpol PP Tegur 9 PKL

Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan. MUHAMMAD RIZAL

Editor: mufti
Foto: Dok Pribadi.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

"Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan." MUHAMMAD RIZAL, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memberikan surat teguran terhadap sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan bundaran Simpang Mesra, Selasa (6/6/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyebutkan, tindakan PKL yang menempatkan barang dagangan di ruang publik. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain mengganggu operasional bus Trans Kutaraja dan aktivitas pejalan kaki, kegiatan PKL berjualan di lokasi tersebut juga membahayakan pembeli.

Dikatakan Rizal, teguran tertulis merupakan tindak lanjut atas teguran lisan yang sudah dilakukan selama ini. "Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan," tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa taat dan patuh pada aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. "Langkah tersebut untuk menghindari penertiban dan menjaga hak-hak pengguna jalan lainnya," pungkasnya.(iw)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved