Berita Banda Aceh
Berjualan di Ruang Publik, Satpol PP Tegur 9 PKL
Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan. MUHAMMAD RIZAL
"Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan." MUHAMMAD RIZAL, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memberikan surat teguran terhadap sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan bundaran Simpang Mesra, Selasa (6/6/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyebutkan, tindakan PKL yang menempatkan barang dagangan di ruang publik. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain mengganggu operasional bus Trans Kutaraja dan aktivitas pejalan kaki, kegiatan PKL berjualan di lokasi tersebut juga membahayakan pembeli.
Dikatakan Rizal, teguran tertulis merupakan tindak lanjut atas teguran lisan yang sudah dilakukan selama ini. "Jika dalam waktu 7 hari pasca teguran tertulis PKL tidak memindahkan barang-barangnya maka akan ditertibkan," tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa taat dan patuh pada aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. "Langkah tersebut untuk menghindari penertiban dan menjaga hak-hak pengguna jalan lainnya," pungkasnya.(iw)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Minta Sekda Tak Berpolitik |
![]() |
---|
FKIP Universitas Serambi Mekkah Gelar Yudisium, 83 Orang Raih Cumlaude |
![]() |
---|
DPMPTSP Aceh Gelar Ragam Lomba Semarak HUT RI |
![]() |
---|
Mufti Gaza Kunjungi Masjid Al-Maghfirah Gano Banda Aceh, Ceritakan Kondisi Warga Gaza Palestina |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Resmi Dilantik, Ketua DPRA Ajak Marzuki Bersinergi Bangun Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.