Video

VIDEO Aksi Si Kembar Tipu Korban Hingga Rp 35 Miliar, Modus Jual iPhone Murah

Si kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke Polisi atas dugaan terlibat penipuan preorder iPhone rugikan korban hingga Rp 35 Miliar

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Taufik Hidayat

SERAMBINEWS.COM - Aksi si Kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan terlibat penipuan preorder iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar.

5 korban pun telah melaporkan aksi penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kasus kini telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyebut duo kembar ini menjerat para korbannya melalui cara menawarkan iPhone dengan harga yang murah.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan bahwa beberapa korban mendapatkan tawaran menarik dari pelaku yakni produk Apple yang dijual dengan harga miring.

Produk itu mulai dari iPod, iPhone hingga Macbook yang ditawarkan dengan harga 30 persen lebih murah dari harga pasaran.

Ia menyebut modus tersebut kemudian yang akhirnya menarik minat korban untuk berbisnis dengan duo kembar ini.

Satu dari sejumlah korban yakni Vicky Fachreza mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Ia mengaku tidak curiga saat memulai bisnis reselling barang elektronik dengan si kembar sejak 2021 lalu.

Namun kondisi berubah pada Maret 2022, saat produk yang hendak dijual kembali itu tidak pernah datang. Ia pun sempat dijanjikan pengembalian uang pada akhir Mei 2022, namun hingga kini uang Rp 5,8 miliar miliknya belum dikembalikan.

Vicky hanya ingin uangnya kembali karena itu merupakan dana yang akan ia putar kembali untuk berbisnis. Ia merasa kesal karena sepeserpun dirinya belum menerima pengembalian dana, begitu pula korban lainnya.

Modus yang digunakan si kembar dalam membuat korbannya mau menjadi reseller adalah menawarkan produk dengan potongan harga Rp 500.000 per unit.

Para korban pun diwajibkan membayar penuh barang yang dipesan dan barang itu dijanjikan tiba dalam waktu dua minggu.

Polisi menyebut total kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan pre order ini mencapai Rp 35 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir 21 rekening bank yang diduga milik duo kembar itu. PPATK menduga pelaku menggunakan transaksi tunai untuk mempersulit pelacakan sistem perbankan.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved