Video

VIDEO Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower BTS.

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower BTS.

Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan terhadap aset Johnny G Plate ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 dan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PnLbj tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS ini.

Mobil yang disita dari Johnny G Plate yaitu Land Rover tipe Velar.

Diketahui bahwa mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Sementara ini tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juya menyita rumah beserta tanah dari Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil dari tersangka lain, yaitu mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik

Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, yaitu: Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.

Kemudian terkait tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.

Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.

Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yang berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.(*)

VO : Syita

EV : Aziz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved