Tersangka Penipuan Calon PPS Ditahan

Dijanjikan Lulus, 60 Calon PPS di Aceh Timur Tertipu Capai Rp 60 Juta, Tersangka Ditahan di Polres

Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024. 

|
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, memperlihatkan barang bukti dari tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur, di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore 

Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Di tengah kemajuan zaman dan teknologi saat ini, masih ada saja orang yang tertipu atas janji atau iming-iming bisa diluluskan bekerja di tempat tertentu.

Bahkan di lembaga negara sekali pun, hal ini sebagaimana terjadi di Aceh Timur

Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024

Hal ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya. 

Bahwa Polres Aceh Timur, menahan seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) warga Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Baca juga: Terkait Atasi Kesehatan Keluarga, Sandra Dewi Pantang Sembarang Beli Obat Sembarang, Ini Katanya

“Tersangka kita amankan sejak 5 Juni 2023 karena tidak kooperatif, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.

Penetapan AS sebagai tersangka, jelas Kapolres, berawal sekitar bulan November 2022 MY selaku pelapor warga Blang Pauh Sa, bertemu AS di salah satu warkop di Kecamatan Julok.

Dalam petermuan itu, AS menawarkan kepada MY untuk merekrut anggota PPS dan dijanjikan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang Rp 2-3 juta per orang.

“Sehingga MY ini tertarik ajakan AS dan MY merekrut warga calon PPS sebanyak 60 orang, sehingga total uang terkumpul sekitar Rp 60 juta,” sebut Kapolres.

Untuk menyakinkan calon PPS, jelas Kapolres, AS berjanji kepada MY akan mengembalikan uang calon PPS tersebut, jika tidak lulus.

 Seiring berjalannya waktu, tiba pengumuman, namun dari 60 orang tersebut, tidak ada satupun calon PPS yang lulus.

Baca juga: Waspadai, Penyakit Paru Obstruktif Kronis Bisa Berujung Pada Disabilitas

“Karena tidak ada yang lulus, lalu MY berusaha menemui AS dan meminta uang dikembalikan, namun AS tidak mengembalikan, sehingga MY membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan MY tersebut, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sehingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka, jelas Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit Hp milik AS dan MY, kuitansi penyerahan uang, print out rekening koran bank, dan print out percakapan AS dengan korbannya.

Adapun motif pelaku melakukan penipuan , jelas Kapolres, yaitu karena factor ekonomi yaitu ingin mencari uang secara cepat.

“Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggara Pemilu saat ini, namun demikian kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (*)

 

 

 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved