Video

VIDEO Anggota OPM Yusak Pakage Ditangkap di Perbatasan Papua Nugini, Sempat Melawan Petugas

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil menangkap seorang mantan tahanan politik yang diduga anggota OPM, Yusak Pakage (45), pada Kamis (8/6/2023).

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil menangkap seorang mantan tahanan politik, Yusak Pakage (45), di jalan poros Skouw Mabo, perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) pada Kamis (8/6/2023).

Yusak Pakage dikenal sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), ditangkap saat hendak melintas ke Papua Nugini, melalui PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Yusak Pakage dicurigai merupakan anggota OPM yang masih aktif melakukan propaganda melalui media sosial.

Penangkapan bermula ketika Yusak Pakage membuat keributan ketika berada di Pos Imigrasi PLBN Skouw karena tidak mau mengikuti prosedur untuk masuk ke Papua Nugini.

Wadansatgas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar menjelaskan, setelah tidak dapat melintas, Yusak Pakage kemudian pergi ke arah Kota Jayapura.

Namun ketika berada di kawasan Kampung Skouw Mosso, anggota TNI kembali menghentikannya.

Zulfikar selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan status Yusak Pakage.

Berdasarkan informasi tambahan dari berbagai sumber, diketahui bahwa Yusak Pakage adalah mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM dan aktivis kemerdekaan Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Selain itu, Yusak Pakage diketahui merupakan anggota OPM aktif yang mendeklarasikan perundingan kemerdekaan Papua kepada Presiden RI Joko Widodo melalui tayangan video yang dipublikasikan melalui salah satu media sosial pada tanggal 18 April 2023 lalu.

Berikutnya, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang diwakili oleh Mayor Inf Zulfikar melakukan penyerahan Yusak Pakage kepada pihak Polsek Muara Tami untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved