Video

VIDEO Polda Metro Jaya Pastikan tak Ada Intervensi Pada Penanganan Kasus Penipuan Preorder iPhone

Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tak dapat diintervensi dalam setiap penanganan suatu kasus tindak pidana termasuk kasus penipuan preorder iPhone

|
Penulis: Aulia Akbar | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tak dapat diintervensi dalam setiap penanganan suatu kasus tindak pidana termasuk kasus penipuan preorder iPhone oleh si kembar Rihana-Rihani.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Hengki mengatakan, pihaknya kini tengah memburu dua wanita tersebut usai diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Terkait kasus ini pun dijelaskan Hengki, pihaknya telah membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menangkap dan mengungkap kasus penipuan tersebut.

Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order iPhone.

Hengki menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Baca juga: Cerita Gadis Aceh Dilamar Buruh Serabutan dari Palembang, Rupanya Anggota TNI: Baru Jujur saat Jumpa

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penipuan Pre Order (PO) ponsel iPhone yang diduga dilakukan oleh dua wanita kembar yakni Rihana dan Rihani.

Hengki menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menarik seluruh laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut dari seluruh Polres jajaran.

Ia menyebut, bahwa saat ini pihaknya menggabungkan laporan pada kasus tersebut menjadi satu usai pihaknya melakukan tahap analisis evaluasi atau annev.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved