Berita Nagan Raya

Sarifudin Plh Keuchik Serba Jadi Nagan Raya, Gantikan Pejabat Lama yang Ditahan Atas Dugaan Pungli

Plh yang ditunjuk Sarifudin adalah PNS dari Kantor Camat Darul Makmur. Sarifudin mengisi kekosongan jabatan keuchik yang telah dinonatifkan sementara

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim didampingi Kasat Intel, Kasi Intel Kejari dan pejabat DPMG dan Inspektorat pada konferensi pers di Mapolres Rabu (7/6/2023) sore 

Plh keuchik yang ditunjuk adalah Sarifudin, PNS dari Kantor Camat Darul Makmur. Sarifudin mengisi kekosongan jabatan keuchik yang telah dinonatifkan sementara waktu sejak Rabu lalu.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Keuchik Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

Plh keuchik yang ditunjuk adalah Sarifudin, PNS dari Kantor Camat Darul Makmur.

Sarifudin mengisi kekosongan jabatan keuchik yang telah dinonatifkan sementara waktu sejak Rabu (7/6/2023) pekan lalu.

Pasalnya, keuchik berinisial S ditahan Polres Nagan Raya bersama sekretaris desa dan tiga kepala dusun atau Kadus atas dugaan pungli dalam jual beli tanah di desa setempat.

Penunjukan Plh Keuchik oleh Camat Darul Makmur, Tawaruddin sebagaimana petunjuk dan arahan dari DPMGP4 Nagan Raya agar roda pemerintahan di desa itu tetap berjalan.

Camat Darul Makmur, Tawaruddin yang dikonfirmasi Serambinews.com,  Senin (12/6/2023) mengatakan kekosongan jabatan kepala desa/keuchik telah ditunjuk Plh sementara waktu.

Baca juga: VIDEO Putri Ariani Tampil Memukau di AGT 2023, Jokowi Beri Apresiasi dan Akui Bangga

"Nota tugas antas nama Sarifudin PNS Kantor Camat Darul Makmur," jelasnya.

Polisi di Nagan Raya Tahan Keuchik, Sekdes dan 3 Perangkat Desa, Dugaan Pungli Jual Beli Tanah

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya,. Tim Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) di Nagan Raya menahan  keuchik, sekretaris desa (sekdes) dan tiga perangkat Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.

Penahanan kasus dugaan  melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat dalam perkara jual beli tanah di desa setempat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam konfrensi pers di Mapolres, Rabu (7/6/2023) sore.

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim turut didampingi Kasat Intel, serta Kasi Intel Kejari, pejabat DPMGP4, pejabat Inspektorat dari Pemkab Nagan Raya.

Baca juga: Perasaan Aurel Jadi Sensitif, Ada Apa? Atta Halilintar Cemas Saat Istri Baca Komen Haters

Dalam kesempatan itu turut dihadirkan tersangka pria S selaku keuchik, pria R selaku sekretaris desa, pria W bendahara desa dan pria Mi dan pria M selaku kadus dalam gampong tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved