Video

VIDEO Mahfud MD Sebut Negara Akui Soal Utang Rp 800 M ke Jusuf Hamka dan akan Pelajari Dokumennya

Mahfud MD mengatakan negara telah mengakui utang sebesar Rp 800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan negara telah mengakui utang sebesar Rp 800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Hal itu, disampaikan Mahfud MD seusai menggelar pertemuan dengan Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/6/2023) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Apalagi, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.

Selanjutnya, Mahfud pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker). Mahfud menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

Sementara itu, Jusuf Hamka merasa lega setelah adanya pertemuan dengan Menko Polhukam. Ia menyatakan, pertemuan antara dirinya dan Mahfud MD berlangsung baik. Bahkan, bos jalan tol itu memuji sosok Mahfud MD yang dinilainya sebagai orang yang amanah.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar. Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.

Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved