Harga Emas di Aceh

Cek Harga Emas di Kota Banda Aceh Per 15 Juni 2023, Emas Antam Turun Seribu/Gram

Meski hanya berselisih tipis, namun turunnya harga emas yang terjadi hari membuat membuat harga emas semakin jatuh atau rendah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Saifullah
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi emas Antam 

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Update harga emas pada Kamis (15/6/2023), menunjukkan tren penurunan.

Amatan Serambinews.com, turunnya harga emas pada Kamis hari ini merupakan ketiga kalinya dalam pekan ini.

Sebelumnya tepatnya pada Selasa (13/6/2023), harga emas sempat turun dengan selisih harga yang terbilang tipis.

Namun pada Rabu (14/6/2023), harga emas kembali turun dengan selisih harga yang cukup besar.

Turunnya harga emas itu ternyata masih terjadi pada hari ini.

Meski hanya berselisih tipis, namun turunnya harga emas yang terjadi hari membuat membuat harga emas semakin jatuh atau rendah.

Nah bagi yang memiliki wacana untuk melakukan transaksi jual beli emas, bisa menyimak informasi harga emas berikut.

Dalam artikel ini, Serambinews.com telah menyajikan rincian harga emas per gram yang dipatok pada hari ini.

Ini dapat menjadi informasi awal bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli emas.

Harga emas Kamis, 15 Juni 2023

Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan hari ini, Kamis (15/6/2023) ditutup di angka Rp 1.052.000 per gram.

Harga emas tersebut tercatat turun sebesar Rp 1.000 dari harga sebelumnya.

Pantauan Serambinews.com dari situs resmi Logam Mulia, sebelumnya harga emas batangan Antam pecahan 1 gram dibanderol Rp 1.053.000.

Harga emas yang dijual pada Rabu (14/6/2023) itu juga tercatat turun sebesar Rp 6.000 dari harga sebelumnya Rp 1.059.000 per gram.

Senada dengan harga beli, harga buyback emas batangan Antam pada perdagangan hari ini juga ikut mengalami penurunan tipis.

Adapun harga buyback emas Antam pada hari ini jatuh di level angka Rp 933.000 per gram, atau turun sebesar Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 934.000 per gram.

Sebagai informasi, Logam Mulia Antam menjual emas dan perak batangan dalam beberapa ukuran berat (misalnya 1 gram, 2 gram, dan 500 gram).

Biasanya harga per gram emas Antam akan berbeda tergantung berat batangnya.

Perbedaan ini terjadi karena ada biaya tambahan untuk pencetakan, sehingga harga per gram emas Antam batang kecil lebih mahal dari batang yang lebih besar.

Rincian harga emas Antam 

Lebih rinci, berikut daftar harga emas batangan Antam untuk pecahan per tanggal 15 Juni 2023, berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

- 0,5 gram Rp 576.000

- 1 gram Rp 1.052.000

- 2 gram Rp 2.044.000

- 3 gram Rp 3.041.000

- 5 gram Rp 5.035.000

- 10 gram Rp 10.015.000

- 25 gram Rp 24.912.000

- 50 gram Rp 49.745.000

- 100 gram Rp 99.412.000

- 250 gram Rp 248.265.000

- 500 gram Rp 496.320.000

- 1.000 gram/1 Kg Rp 992.600.000.

Perlu diketahui, harga emas di atas adalah harga per gram emas batang 1 kilogram yang biasa dijadikan patokan pelaku bisnis emas.

Harga emas tersebut berlaku di gerai penjualan emas Antam yang berada di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa berbeda dari harga yang telah disebutkan di atas.

Daftar harga emas batangan Antam yang tertera di atas juga merupakan harga dasar yang belum dikenakan pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved