Berita Subulussalam
Polda Aceh Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Winardy: Berpotensi Merusak Lingkungan
Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.
Imbauan itu disampaikan dalam rilis resmi di laman Bidhumas Polda Aceh, Kamis (15/6/2023).
Menurut Kombes Pol Winardy, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.
Selama ini, beber Kombes Pol Winardy, pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.
Bahkan baru-baru ini, 1 Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 11 Juni 2023.
Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
"Benar telah dihentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi," tulisnya.
Polri mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh juga dilaporkan turun ke Kota Subulussalam dalam rangka menghentikan aktivitas penambangan illegal atau illegal mining jenis galian C di daerah itu.
Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari laman Instagram dan Facebook Bidhumas Polda Aceh sebagaimana terpantau Selasa (13/6/2023).
Dalam postingan resmi akun medsos Bidhumas Polda Aceh disebutkan penambangan ilegal yang ditertibkan berada di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penertiban galian C illegal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023.
"Telah dihentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam,” urainya. “Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP," tulisnya di akun Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh
Tambang Ilegal
galian C ilegal
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.