Berita Subulussalam

Polda Aceh Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Winardy: Berpotensi Merusak Lingkungan

Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Dok Bidhumas Polda Aceh
Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat turun menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (10/6/2023). 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Imbauan itu disampaikan dalam rilis resmi di laman Bidhumas Polda Aceh, Kamis (15/6/2023).

Menurut Kombes Pol Winardy, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

Selama ini, beber Kombes Pol Winardy, pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.

Bahkan baru-baru ini, 1 Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 11 Juni 2023.

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

"Benar telah dihentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi," tulisnya.

Polri mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, Polri juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh juga dilaporkan turun ke Kota Subulussalam dalam rangka menghentikan aktivitas penambangan illegal atau illegal mining jenis galian C di daerah itu.

Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari laman Instagram dan Facebook Bidhumas Polda Aceh sebagaimana terpantau Selasa (13/6/2023).

Dalam postingan resmi akun medsos Bidhumas Polda Aceh disebutkan penambangan ilegal yang ditertibkan berada di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Penertiban galian C illegal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023.

"Telah dihentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam,” urainya. “Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP," tulisnya di akun Bidhumas Polda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved