video
VIDEO Mantan Ketua BEM UI Pengkritik DPR Kini Maju Nyaleg, Begini Sepak Terjangnya
Manik Marganamahendra, mantan Ketua BEM UI pengkritik DPR kini maju menjadi calon legislatif.
Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan
SERAMBINEWS.COM - Manik Marganamahendra, mantan Ketua BEM UI pengkritik DPR kini maju menjadi calon legislatif.
Diketahui, kabar Manik Marganamahendra nyaleg ramai jadi sorotan di jagat media sosial.
Pasalnya, Manik dulu saat masih menjabat Ketua BEM UI begitu masif mengkritisi kinerja DPR.
Kini ia justru mencalonkan diri alias nyaleg DPRD DKI Jakarta.
Adapun, Manik dikabarkan maju menjadi caleg dari Partai Perindo.
Melansir Tribunnewswiki, berikut sepak terjang Manik Marganamahendra saat masih menjabat ketua BEM UI.
Saat menjadi Ketua BEM FKM UI Manik Marganamahendra berfokus pada masalah sosial dan politik terutama masalah kesehatan.
Manik juga berfokus pada isu kontrol tembakau Indonesia, ia bersama rekan-rekan sejawatnya aktif menolak RUU Pertembakauan yang dianggap menguntungkan industri tembakau Indonesia.
Baca juga: Eks Ketua BEM UI Ini Dulu Kritik DPR Dewan Pengkhianat, Kini Maju Nyaleg
Pada unggahannya di Instagram, Manik mendambakan masyarakat Indonesia yang bisa terbebas dari asap rokok.
Ia juga aktif dalam kegiatan aksi mahasiswa, termasuk aksi yang viral dengan tagar 'Gejayan Memanggil' yang dipelopori oleh mahasiswa di beberapa daerah di Indonesia.
Manik yang menjadi perwakilan dari BEM UI melayangkan mosi tidak percaya pada DPR RI pada 24 September 2019 lalu.
Mosi tidak percaya tersebut disampaikan Manik Marganamahendra di depan beberapa anggota dewan, yakni Masinton Pasaribu fraksi dari PDI Perjuangan, serta politikus Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Heri Gunawan.
Dalam Mosi tidak percaya yang dilontarkan, Manik juga menyebutkan bahwa DPR merupakan singkatan dari 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.
Terakhir, Manik juga pernah menjadi perwakilan dari ribuan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPR RI pada 24 September 2019 untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR.
Ia menyampaikan bahwa para mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).(*)
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Dulu Kritik DPR RI Dewan Penghianat, Kini Eks Ketua BEM UI Nyaleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo