Video

VIDEO Anggota DPR Nilai Tembakau Tak Bisa Disetarakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan

DPR harus memikirkan banyak hal terkait dengan pembahasan RUU Kesehatan ini, terlebih ada penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Nur Nadlifah, Anggota Komisi IX DPR, mengatakan pihaknya akan menunggu masukan dari para pekerja dan petani tembakau terkait RUU Kesehatan.

Hal ini menyikapi munculnya pasal dalam RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika.

Menurutnya, DPR harus memikirkan banyak hal terkait dengan pembahasan RUU Kesehatan ini, terlebih ada penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Nur mengatakan nasib industri turunan yang melibatkan jutaan tenaga kerja harus dipertimbangkan.

Dirinya menilai Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin harus menjelaskan alasan masuknya pasal ini.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai tembakau tidak disamakan dengan narkotika dan alkohol.

Saleh menegaskan bahwa tembakau dan rokok sebagai produk turunannya bukan barang terlarang.

Sebaliknya narkotika dan psikotropika adalah produk terlarang.

Industri tembakau, kata Saleh, menyumbang pendapatan negara dan nilainya signifikan, terutama melalui pajak dan cukai rokok.

Rencana pemisahan regulasi tembakau dengan zat adiktif lainnya ini disampaikan setelah menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau, pelaku usaha, dan pemerintah.(*)

VO : Syita
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved